RedOwlanews.Com | Bogor, 28 April 2026 — Aktivitas produksi sabun yang diduga belum mengantongi izin resmi di RT 001/RW 006, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan. Selain persoalan legalitas usaha, perhatian publik kini turut mengarah pada peran pengawasan di tingkat desa.
Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan produksi masih berlangsung meskipun status perizinannya dipertanyakan. Pemerintah Desa Cikeas Udik melalui Sekretaris Desa, Imam Artha Kusuma, S.Kom., menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas tersebut.
“Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk kegiatan tersebut,” ujar Imam.
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa operasional usaha tersebut belum memiliki dasar perizinan di tingkat desa. Meski demikian, aktivitas produksi disebut masih berjalan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam perkembangan situasi, nama Ketua BPD Desa Cikeas Udik, Jaya Laksana, turut menjadi perhatian publik setelah disebut-sebut dalam sejumlah dugaan yang berkembang di masyarakat terkait keberlangsungan aktivitas tersebut. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kondisi tersebut. Menurut mereka, apabila suatu kegiatan usaha tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan aturan di wilayah desa.
“Kalau memang belum ada izin tapi masih berjalan, tentu masyarakat berharap ada penjelasan dari pihak terkait,” ujar salah satu warga.
Di sisi lain, dampak lingkungan turut menjadi perhatian. Warga melaporkan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari proses produksi, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi berdampak pada kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kasi Pol PP Kecamatan Gunung Putri, Hamzah Perwiranegara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pengelola usaha.
“Sudah kami beri imbauan. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan ke tahapan teguran hingga penutupan operasional,” jelasnya.
Situasi ini menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi fungsi pengawasan di tingkat desa.
Media ini menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.












