Upah Belum Dibayar, G-APKM Banten Tegaskan: Pekerja Berhak Menuntut, Bukan Meminta.

Berita, Organisasi219 Dilihat

Pandeglang, RedOwlNews.Com – Polemik belum dibayarkannya upah sejumlah pekerja dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Kadomas 1 mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (DPW G-APKM) Provinsi Banten.

Ketua DPW G-APKM Banten, Endy Jibril yang akrab disapa Abi Jibril Al-Bantani, menegaskan bahwa para pekerja yang hingga kini belum menerima upah bukanlah pihak yang meminta-minta, melainkan sedang menuntut hak yang seharusnya mereka terima sesuai kesepakatan kerja.

“Kami menerima laporan dari para pekerja yang terlibat dalam pembangunan RKB SDN Kadomas 1. Hingga saat ini, hak mereka belum dibayarkan. Perlu ditegaskan, mereka bukan mengemis, tetapi menagih hak atas pekerjaan yang sudah diselesaikan,” ujar Abi Jibril dalam keterangan resminya.

Diketahui, proyek pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Raffa Karya Putra tersebut telah rampung dan bahkan sudah dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun ironisnya, para pekerja yang berkontribusi dalam pembangunan tersebut justru belum menerima pembayaran upah.

Menyikapi hal ini, DPW G-APKM Banten menyatakan siap turun tangan memberikan pendampingan serta advokasi kepada para pekerja guna memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi secara adil.

“Kami mendorong pihak pelaksana proyek, dalam hal ini CV. Raffa Karya Putra, serta instansi pemerintah terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai hak pekerja diabaikan, apalagi dalam proyek yang menggunakan anggaran publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abi Jibril juga mengimbau seluruh pihak untuk membuka ruang komunikasi yang transparan dan konstruktif agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak. Komunikasi yang terbuka sangat penting agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya.

Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan muncul langkah hukum yang lebih tegas. Sebab, membiarkan hak pekerja terabaikan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakadilan yang tak boleh dibiarkan dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *