Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110 

Berita, Polri200 Dilihat

Tangerang, RedOwlNews.Com – Melalui layanan darurat cepat tanggap call center Polisi 110 Polresta Tangerang langsung menerjunkan anggota ke lokasi tempat kejadian Yang dilaporkan oleh wanita berinisial YT (40 tahun).

 

Sebelumnya diketahui wanita berinisial YT tersebut diberhentikan secara paksa oleh Debt colektor (Mata Elang), di Jalan Citra Raya bunderan 3 Mardigras.

 

YT mengungkapkan bahwa unit motor yang ia miliki belum menunggak selama 3 bulan, tapi kenapa sudah diberhentikan oleh mata elang.

 

“Saya diberhentikan paksa oleh mata elang di jalan lalu saya diarahkan ke kantor mereka untuk mengklarifikasi terkait angsuran yang menunggak padahal saya belum menunggak 3 bulan, 2 bulan saja belum kenapa tiba-tiba motor saya diberhentikan oleh mereka dan dibawa ke kantor mereka makanya saya langsung menelepon layanan Call center 110 Polresta Tangerang,” ungkapnya ke pada media Rabu, 22 April 2026.

 

Setelah diberhentikan oleh debt collector, YT melaporkan hal tersebut ke call center 110 Polresta Tangerang.

 

Kapolsek Panongan Iptu Irruandy Aritonang, S,H. Langsung mengecek ke lokasi untuk memastikan kejadian tersebut, sesampainya di lokasi wanita berinisial YT beserta pihak debt colektor sudah mengklarifikasi bahwa semuanya selesai dengan damai.

 

Menurut Kapolsek Panongan Iptu Aritonang, kejadian tersebut adalah miscommunication antara pihak Bank Mandiri Utama Finance dan customer bernama YT

 

“Melalui layanan 110 Polsek Panongan menerjunkan beberapa anggota ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan dari layanan tersebut, dan setelah ke lokasi pihak debt colektor dan wanita yang diberhentikan motornya sudah diklarifikasi dengan jalur damai,” ucap Kapolsek Panongan.

 

Kapolsek Panongan menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tetap berhati-hati jika ada dugaan tindak pidana kriminal perampasan kendaraan di jalan, itu sangat tidak dibenarkan dan segera melapor ke layanan Call Center 110 jika memang kejadian tersebut dialami oleh Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang.

 

“Alhamdulillah setelah anggota ke lokasi jajaran Polsek Panongan, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan (damai), dan kami berharap hal tersebut tidak terulang lagi di wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang,” tambahnya.

 

Perlu diketahui bersama, Merampas kendaraan di jalan secara paksa, termasuk oleh debt collector tanpa prosedur sah, dapat dijerat pasal berlapis: Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun) atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Tindakan ini juga melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengharuskan eksekusi melalui putusan pengadilan.

 

YT mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah merespon cepat layanan aduan Polresta Tangerang call center 110, dan mengapresiasi respon cepat yang hanya beberapa menit sudah sampai ke lokasi jajaran Polsek Panongan.

 

“Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek Panongan beserta jajarannya yang sudah merespon cepat aduan call center 110, Alhamdulillah permasalahan ini pemberiantian motor di jalan berakhir dengan secara kekeluargaan, saya dengan pihak dept kolektor sudah memutuskan untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke pihak kepolisian,” imbuh YT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *