Polresta Pati Ungkap Penipuan Join Modal Hotel, Perempuan 41 Tahun Rugikan Korban Rp342 Juta

Berita, Polri8 Dilihat

Pati, RedOwlNews.Com – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus join modal pengadaan barang hotel yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025), sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial J (41) sebagai tersangka. Pelaku diduga menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, yakni hingga 10 persen dalam waktu singkat, sehingga membuat korban tertarik dan percaya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban. Dengan skema tersebut, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai, dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri saat konferensi pers di Mapolresta Pati.

Namun dalam perjalanannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Bahkan, hingga waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban.

“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka. Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka sempat mangkir dari panggilan, namun akhirnya datang sendiri ke Polresta Pati dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp342 juta.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Saat ini perkara masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus yang sama,” pungkas Kompol Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *