RedOwlNews.Com | Bandung Barat, 22 April 2026 — Praktik peredaran obat keras golongan G kembali mencuat dan diduga semakin menguat di wilayah hukum Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan adanya indikasi aktivitas distribusi dan transaksi yang berlangsung secara terselubung, memanfaatkan warung kecil hingga lokasi terpencil untuk menghindari pengawasan.
Di wilayah Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti warung biasa diduga menjadi salah satu titik transaksi. Aktivitas di lokasi tersebut terpantau tidak mencolok, namun diduga melayani pembeli tertentu secara langsung. Modus operandi yang digunakan disebut-sebut dengan cara menyamarkan penjualan di balik aktivitas dagang umum.
Sementara itu, di wilayah Cicangkang Hilir, Kecamatan Cipongkor, tim juga menemukan indikasi adanya pergerakan yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi. Seorang pria terlihat beraktivitas di sebuah saung di area persawahan yang diduga menjadi lokasi perantara atau titik temu dalam rantai peredaran. Lokasi yang relatif jauh dari keramaian dinilai strategis untuk menghindari perhatian aparat.

Dari hasil pengamatan, pola yang muncul mengarah pada dugaan adanya sistem distribusi yang terorganisir, di mana titik-titik penjualan dan distribusi saling terhubung. Meski belum dapat dipastikan skala jaringannya, indikasi di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri.
Obat keras golongan G merupakan jenis obat yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan. Peredaran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai aktivitas ini berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari pengawasan. Kekhawatiran muncul terkait dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari penyalahgunaan obat hingga potensi gangguan keamanan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Sindangkerta, AKP Sholehuddin, SE, diminta untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan peredaran obat keras golongan G yang kian meresahkan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memutus rantai distribusi serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas temuan di lapangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan penertiban secara menyeluruh di wilayah hukum Sindangkerta.
Investigasi ini menjadi sinyal kuat perlunya peningkatan pengawasan lintas sektor, termasuk peran aktif aparat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang kian meresahkan.













