Pengeroyokan Awak Media Terjadi di Gudang Pengoplosan LPG di Cikarang Utara

Berita, Ilegal, Polri190 Dilihat

Bekasi, RedOwlNews.Com – Telah terjadi dugaan tindak pengeroyokan terhadap awak media oleh sejumlah pelaku di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bermula saat awak media menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yakni dugaan praktik pengoplosan gas LPG ke tabung ukuran 12 kilogram. Saat melakukan konfirmasi kepada para pelaku di lokasi, situasi justru memanas. Para pelaku yang diduga panik karena aktivitasnya diketahui, terlibat cekcok dengan awak media.

Dalam kejadian tersebut, pelaku bahkan sempat menuduh wartawan mencuri handphone. Padahal, handphone tersebut ditemukan saat awak media hendak mencari informasi dari warga sekitar terkait aktivitas pengoplosan gas LPG di lokasi tersebut.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang pengoplosan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. “Sudah sekitar tiga bulan berjalan. Bahkan, katanya pernah didatangi pihak dari Mabes,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026).

Situasi semakin memanas ketika para pelaku diduga menyandra dan melakukan pengeroyokan terhadap awak media dengan tujuan agar praktik ilegal tersebut tidak terbongkar. Dalam insiden tersebut, korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, diinjak-injak, serta diserang menggunakan benda tumpul seperti batu dan kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius, di antaranya luka robek di kepala, memar di wajah kiri dan kanan, bibir atas pecah, memar di leher dan dada, serta rasa sakit di bagian kaki.

Selain itu, salah satu pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan intimidasi terhadap awak media. Aksi tersebut terekam dalam video yang berhasil diambil sebagai barang bukti, termasuk dokumentasi aktivitas pengoplosan LPG dan sebuah mobil Isuzu bak terbuka dengan nomor polisi B-9330-KVT yang berada di lokasi.

Keesokan harinya, awak media melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan telah diterima dengan nomor: B/747/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi.

Dalam laporan tersebut, peristiwa ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 KUHP. Saat ini, terlapor masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Awal kejadian dalam laporan disebutkan bahwa korban bersama rekan-rekannya mendatangi lokasi untuk memastikan adanya dugaan praktik pengoplosan gas LPG. Namun, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban justru mendapat kekerasan dari para pelaku.

Atas kejadian ini, pihak pelapor meminta Kapolres Metro Bekasi untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta menindak tegas praktik ilegal pengoplosan gas LPG yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *