Pabrik Sabun Diduga Ilegal di Cikeas Udik Disorot: Polusi Menyengat, Izin Usaha Nihil, Dugaan Beking Mencuat

Pabrik Sabun Diduga Ilegal di Cikeas Udik Disorot: Polusi Menyengat, Izin Usaha Nihil, Dugaan Beking Mencuat

 

 

Bogor, Jawa Barat. RedOwlNews.Com — Praktik produksi sabun yang diduga ilegal di RT 001/RW 006, Desa Cikeas Udik, memasuki sorotan serius. Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas industri tanpa legalitas usaha yang sah, dengan dampak pencemaran udara yang dirasakan langsung oleh warga sekitar.

 

Warga melaporkan bau kimia menyengat yang muncul hampir setiap hari, terutama saat proses produksi berlangsung. Dampaknya tidak sekadar gangguan kenyamanan, tetapi sudah mengarah pada keluhan kesehatan seperti pusing, mual, dan sesak napas ringan.

“Bau itu sangat tajam dan membuat pusing. Kalau malam justru lebih terasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Bahan Pewangi Campuran Untuk Produksi

 

Legalitas Dipertanyakan: Pemdes Tegaskan Tak Ada Izin Usaha.

Dari konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Cikeas Udik, Sekretaris Desa, Imam Artha Kusuma, S.Kom., menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk aktivitas produksi sabun di lokasi tersebut.

“Dari pihak desa tidak pernah memberikan izin usaha untuk kegiatan produksi. Yang ada hanya surat keterangan domisili, bukan izin operasional industri,” jelas Imam Artha Kusuma saat dikonfirmasi.

 

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa operasional pabrik melanggar ketentuan perizinan, mengingat setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha dan dokumen lingkungan sesuai regulasi.

Penampungan Bahan Baku

 

Dugaan Beking Oknum: Nama Ketua BPD Ikut Terseret

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas pabrik. Sejumlah warga menyebut nama Ketua BPD Desa Jaya Laksana sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan, sehingga kegiatan tetap berjalan meski menuai protes.

 

Dugaan ini membuka potensi persoalan serius terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur pemerintahan desa, apabila terbukti benar.

 

Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis

 

Secara normatif, aktivitas ini berpotensi melanggar:

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pencemaran udara)

 

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kewajiban perizinan berusaha

 

Ketentuan izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan baku mutu udara

 

 

Tanpa pemenuhan aspek tersebut, kegiatan industri dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Desakan Penindakan: Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ini akan memperburuk kondisi lingkungan dan mencederai rasa keadilan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak yang disebut dalam dugaan bekingan juga belum memberikan tanggapan.

 

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan integritas pengawasan di tingkat lokal—apakah akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan berlarut di tengah keresahan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed