LIDIK PRO JABAR Siap “Sisir” Bangunan Liar, Dugaan Pembiaran Dan Permainan Izin Mencuat.

Bangli

Bogor, RedOwlNews.Com — Sekretaris Wilayah TEGUHPRIYANTO (sekwil) Lembaga investigasi mendidik pro rakyat (LIDIK PRO) Jawa Barat melontarkan peringatan keras terhadap maraknya bangunan liar yang diduga tidak mengantongi izin resmi namun telah beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan sekitarnya.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, tim LIDIK PRO Jabar menemukan sejumlah bangunan usaha yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, bahkan belum terdaftar TPI, namun aktivitas di dalamnya sudah berjalan normal. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi praktik “main mata” antara oknum tertentu dengan pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Kami melihat pola yang berulang—bangunan berdiri, aktivitas berjalan, tapi izin belum ada. Pertanyaannya, siapa yang membiarkan?” tegas perwakilan Sekwil LIDIK PRO Jabar dalam keterangannya.

 

Lebih jauh, LIDIK PRO Jabar menilai kondisi ini berpotensi melanggar aturan tata ruang, perizinan usaha, hingga aspek lingkungan hidup. Bangunan tanpa izin yang langsung beroperasi dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

 

Dalam waktu dekat, LIDIK PRO Jabar menyatakan akan melakukan investigasi lanjutan secara lebih mendalam dengan menyisir titik-titik yang terindikasi bermasalah. Pendalaman ini mencakup pengumpulan dokumen, konfirmasi kepada instansi terkait, hingga pelacakan kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses pembiaran tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada temuan awal. Jika terbukti ada unsur pembiaran atau bahkan permainan dalam proses perizinan, kami akan dorong untuk dibuka secara terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

 

LIDIK PRO Jabar juga mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas perizinan dan aparat penegak perda, untuk segera turun tangan dan tidak terkesan tutup mata. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.

 

Sebagai langkah konkret, hasil investigasi nantinya akan dilaporkan secara resmi kepada instansi berwenang, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius.

 

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan bangunan atau usaha yang mencurigakan, khususnya yang beroperasi tanpa kejelasan izin.

“Gunung Putri tidak boleh menjadi wilayah abu-abu bagi praktik usaha ilegal. Semua harus tunduk pada aturan. Jika tidak, konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *