Kunci Ditinggal di Dasbor, Polresta Pati Ringkus Pencuri Motor Warga Dukuhseti

Berita, Hukum, Polri6 Dilihat

Pati, RedOwlNews.Com – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Pati dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai di Mapolresta Pati. Seorang pria berinisial E.P. (35), warga Kecamatan Dukuhseti, berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Kasus curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di teras rumah korban Rukiyati (59), warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti. Sepeda motor Suzuki Nex warna hijau bernopol K-5180-CA raib saat diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih tertinggal di dasbor.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, kelalaian pemilik kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Pelaku melihat kesempatan karena kunci motor masih menempel di kendaraan, sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui setelah saksi menyadari motor yang semula terparkir di teras rumah sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukuhseti untuk ditindaklanjuti. “Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kompol Heri.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Petugas Reskrim Polsek Dukuhseti yang dipimpin langsung Kapolsek Dukuhseti kemudian melakukan penangkapan terhadap E.P. di rumahnya. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan di wilayah Kecamatan Tayu. “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex berikut BPKB dan STNK berhasil kami amankan,” jelas Kompol Heri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dukuhseti guna proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka E.P. dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kompol Heri Dwi Utomo mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun diparkir di halaman rumah sendiri, karena itu membuka peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *