Indramayu, Redowlnews.com – Konfirmasi ke KBO Satnarkoba Polres Indramayu Hadiyanto terkait maraknya peredaran obat keras terlarang golongan G di wilayah Hukum Polres Indramayu menjadi perhatian serius masyarakat. Rabu (22/04/2026).
Sejumlah laporan dari masyarakat ke kami tim media menyebutkan bahwa obat-obatan seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya diperjualbelikan secara bebas, bahkan menyasar ke kalangan pelajar.
Tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada KBO Satresnarkoba Polres Indramayu, guna memperoleh keterangan resmi dan menyampaikan bahwa ada aksi teror kepada kami.
Saat ditemui oleh tim media di Kantor Satresnarkoba Polres Indramayu, KBO Satresnarkoba Hadiyanto menyampaikan kepada kami tim media.
“Kalau abang ada berita langsung infokan ke saya, Jika ditemukan tentu akan kami tindak tegas dan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” ujar KBO saat di konfirmasi
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
KBO Satresnarkoba juga bilang kepada kami tim media “apa ada lagi yang diharapkan tim media kepada kami?,” tanya KBO kepada tim media
Tim media pun menyampaikan kepada KBO Satresnarkoba Polres Indramayu “ada beberapa titik lokasi penjualan obat keras terlarang yang kami dapatkan, Salah satunya di samping Alfamidi Lohbener,”

Kami juga menambahkan “tidak boleh dibiarkan peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di wilayah Hukum Polres Indramayu, dan segera menangkap SON korlap obat keras terlarang daftar G,” tambahnya tim media
Kamipun menjelaskan kepada KBO bahwa ada tindakan intimidasi dan aksi teror yang di lakukan oleh Koordinator Lapangan obat keras terlarang daftar G yang bernama SON.
“kami juga mendapatkan tindakan intimidasi dan teror oleh anak buahnya SON korlap obat tersebut, bahkan kami di ancam dengan mau dipecahin mobil kami tim media,”
KBO Satresnarkoba juga menyampaikan permohonan maaf terkait tidak responya ke kami saat dikonfirmasi melalu Whatsapp.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satresnarkoba akan menindak tegas para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G “kami akan tegak lurus, terutama yang disamping Alfamidi Lohbener akan kami tindak lanjuti,”
Hingga saat ini, proses pendalaman masih terus berlangsung dan KBO Satresnarkoba Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G.












