Keterangan Berbeda Soal Kades Kandawati: Disebut Sakit, Ditemukan Pantau Renovasi Kios

Kabupaten Tangerang, RedOwlNews.Com – Polemik pelayanan publik di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan terkait keberadaan Kepala Desa (Kades) Sumarni yang disebut sedang sakit, namun justru ditemukan beraktivitas di luar.

Pada Senin (13/04/2026), sejumlah wartawan mendatangi Kantor Desa Kandawati untuk mengonfirmasi berbagai keluhan warga terkait pengurusan Surat Keterangan Waris (SKW) yang disebut-sebut dipersulit. Namun, setibanya di kantor desa, staf bernama Suli menyampaikan bahwa Kades tidak berada di tempat karena sedang sakit.

Informasi tersebut kemudian dipertanyakan setelah seorang warga, mengungkapkan bahwa Sumarni justru berada di kios miliknya di Kampung Cibanteng, Desa Kresek. Wartawan yang menelusuri informasi tersebut mendapati bahwa Kades Kandawati benar berada di lokasi dan dalam kondisi sehat, bahkan tengah mengawasi proses renovasi kios.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan profesionalitas pelayanan publik di tingkat desa.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Sumarni membantah telah mempersulit proses administrasi warga. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak menandatangani dokumen karena yang datang mengurus bukan warga yang bersangkutan secara langsung, melainkan utusan dari notaris.

“Saya akan tanda tangani kalau warganya sendiri yang datang. Kalau terkait pungutan, saya tidak merasa meminta. Tapi lebih jelasnya nanti suami saya saja yang menjelaskan,” ujar Sumarni.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian tersendiri, mengingat adanya penyebutan pihak di luar struktur pemerintahan desa dalam urusan administrasi resmi.

Di sisi lain, Tuti, yang mengaku sebagai utusan notaris, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa proses penandatanganan SKW baru dapat dilakukan setelah adanya pembayaran “jatah” sebesar Rp1.200 per meter tanah.

“Surat keterangan waris dipersulit, baru ditandatangani kalau uang jatahnya beres, bahkan tanah wakaf pun tetap dihitung,” ungkap Tuti.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sinan, warga setempat, yang menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu di luar kewenangan dalam pengurusan administrasi desa.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembeli tanah mengaku sempat memenuhi permintaan uang tersebut demi kelancaran proses transaksi. Namun, ia menyayangkan karena meskipun pembayaran telah dilakukan, sebagian dokumen tetap belum ditandatangani.

“Saya ada saksi dan bukti penyerahan uang. Bahkan sekarang permintaannya naik dari Rp1.200 menjadi Rp1.500 per meter. Saya tidak mau,” ujarnya.

Dengan munculnya berbagai fakta dan keterangan yang saling bertolak belakang, publik kini dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah pelayanan desa benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru menyimpan persoalan yang perlu segera dibenahi. Jawaban atas hal itu kini berada di tangan pihak berwenang untuk mengungkapnya secara terang dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *