Jasamarga Gelar Edukasi Tertib Berkendara di Tol

Berita, Jasamarga, Polri200 Dilihat

Jakarta, RedOwlNews.Com – Jasamarga bersama sejumlah pihak menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tertib berkendara di ruas Jalan Tol JORR W2U (Kebon Jeruk–Ulujami) pada 08 hingga 09 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan Jasamarga Tollroad Operator, Jasamarga Kebon Jeruk–Ulujami, Astra Infra, serta didukung oleh Unit PJR (Patroli Jalan Raya), kepolisian, dan Jasa Raharja.

Berbeda dari kegiatan serupa, sosialisasi kali ini difokuskan kepada para sopir dari sejumlah perusahaan yang kerap melintas di ruas tol tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan operasional dan angkutan barang.

Dalam kegiatan tersebut, para sopir diberikan edukasi langsung mengenai pentingnya keselamatan berkendara, mulai dari kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, batas kecepatan, hingga etika berkendara di jalan tol.

Perwakilan kepolisian dari Unit PJR, Bapak Sigit, menegaskan bahwa salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan tol adalah kurangnya disiplin pengendara, khususnya dalam menjaga jarak aman antar kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar tertib berlalu lintas. Hindari tabrak belakang dengan menjaga jarak aman, serta gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan, penggunaan lajur di jalan tol harus disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Lajur satu digunakan untuk kecepatan rendah atau kendaraan berat, lajur dua untuk kecepatan sedang, dan lajur tiga untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi.

Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan di ruas tersebut, yakni berkisar antara 60 km/jam hingga 80 km/jam.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar pengendara tidak berhenti di bahu jalan tol kecuali dalam kondisi darurat, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Bahu jalan hanya digunakan dalam kondisi darurat. Berhenti sembarangan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja, Bapak Syafaat R., menyampaikan bahwa keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pengelola jalan maupun pengguna jalan.

Ia juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

“Dana santunan tersebut bersumber dari iuran wajib yang dibayarkan melalui pajak, termasuk kontribusi dari perusahaan tempat kendaraan atau pengemudi terdaftar,” jelas Syafaat.

Menurutnya, edukasi yang menyasar langsung para sopir perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mobilitas logistik di jalan tol.

Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari para peserta yang merasa mendapatkan pemahaman baru terkait keselamatan berkendara.

Dengan adanya kolaborasi antara Jasamarga, kepolisian, dan Jasa Raharja, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta kondisi jalan tol yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *