Pati, RedOwlNews.Com – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka berinisial T (33) yang merugikan korban hingga Rp244.475.000. Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati, Rabu (31/12/2025)pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Mapolresta Pati. Kasus tersebut sempat terjadi pada 2021 namun baru berhasil dituntaskan setelah rangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menuntaskan perkara, meski waktunya cukup lama. “Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti sampai tuntas, meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Kasus bermula saat korban tergiur tawaran pembelian minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Tersangka meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre order (PO) dengan janji pengiriman bertahap. “Modusnya klasik, pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana,” jelas Kompol Heri.
Korban kemudian melakukan dua kali PO dengan total pesanan 2.000 karton, disertai transfer dana secara bertahap ke sejumlah rekening. Namun, barang yang diterima hanya 603 karton, jauh dari kesepakatan awal. Sisa pesanan tak pernah dikirim, sementara uang korban tak kunjung dikembalikan. “Di sinilah unsur penipuannya terlihat jelas, janji tidak pernah dipenuhi,” kata Kompol Heri.
Upaya korban menagih sisa barang dan dana pun menemui jalan buntu. Tersangka berdalih barang masih antre dan berjanji mengirim kemudian hari, namun tak pernah terealisasi. “Korban sudah beritikad baik menunggu, tetapi pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab,” lanjutnya.
Setelah laporan masuk, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pendalaman hingga akhirnya melacak keberadaan tersangka. “Kami lakukan penyelidikan berkelanjutan sampai mengetahui posisi pelaku di wilayah Bekasi,” ungkap Kompol Heri.
Penangkapan dilakukan pada 1 Desember 2025 oleh tim Jatanras di kediaman tersangka di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. “Penindakan ini hasil kerja keras tim di lapangan dan koordinasi yang solid,” tegas Kompol Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kompol Heri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat. “Pastikan setiap kerja sama jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.










