Bogor, Jawa Barat. RedOwlNews.Com — Penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Gunung Putri akhirnya mendapat respons aparat setelah adanya aduan dari awak media (Rahmat Hidayat) melalui layanan darurat Polri 110. Laporan tersebut menyoroti aktivitas penjualan rokok ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Cikuda, Wanaherang. (21/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan disampaikan oleh awak media setelah menemukan adanya praktik penjualan rokok tanpa pita cukai di salah satu warung di wilayah tersebut. Laporan kemudian diteruskan melalui hotline 110 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari kepolisian setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Dalam kegiatan tersebut, aparat melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.
Dalam penindakan tersebut turut hadir Panit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Luato Pasaribu, S.H., yang memimpin langsung kegiatan di lapangan.
Warung yang menjadi lokasi penindakan diketahui milik seorang warga bernama Bapak Idris. Kepada yang bersangkutan, Panit Reskrim polsek gunung putri (Ipda Rudolf Luato Pasaribu, S.H) memberikan arahan tegas agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai serta tidak menghilangkan atau memindahkan barang bukti yang ada.
Arahan tersebut diberikan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan pelanggaran terkait cukai.
Lokasi kejadian berada di sekitar Jalan Kampung Cikuda Wanaherang, yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor. Berdasarkan dokumentasi di lapangan, kegiatan berlangsung pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penindakan ini menjadi perhatian karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku. Aparat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas serupa dan tidak segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Awak media yang melaporkan kasus ini menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian. Mereka berharap penindakan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi juga diikuti dengan langkah hukum yang jelas guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman terhadap temuan di lokasi masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah tersebut.












