Satreskrim Polresta Pati Ungkap Penipuan Investasi Moge Rp1,05 M, Tersangka Pria 36 Tahun

Berita, Polri6 Dilihat

Pati, RedOwlNews.Com – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang merugikan korban hingga Rp1,05 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

 

Tersangka dalam perkara ini berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta yang menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban akhirnya tertarik menanamkan modal.

 

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

 

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.

 

“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kompol Heri kepada wartawan.

 

Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka bahkan menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.

 

“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa **tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank**.

 

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujar Kompol Heri.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka pada November 2025.

 

“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Heri.

 

Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *