Ngaku Bisa Suplai Arang Batok, Pria 41 Tahun Dibekuk Polresta Pati usai Rugikan Korban Rp215 Juta

Berita, Hukum, Polri8 Dilihat

Pati, RedOwlNews.Com – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dalam rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan setelah diduga menipu korban dengan modus jual beli arang batok kelapa, dengan total kerugian mencapai Rp215 juta.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Maskur Zaenuri (49), wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Peristiwa penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati, setelah korban tergiur penawaran arang batok berkualitas yang dijanjikan tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan, tersangka meyakinkan korban mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” ujar Kompol Heri.

Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.

“Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ungkap Kompol Heri menambahkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. “Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” jelas Kompol Heri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang mengatasnamakan kerja sama atau suplai barang dengan nilai besar,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *