Propam Polres Bogor Tindaklanjuti Pelimpahan Aduan Yanduan Propam Polri, Awak Media Dipanggil Klarifikasi Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Berita, Hukum, Polri82 Dilihat

Bogor, RedOwlNews.Com — Penanganan laporan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bogor memasuki tahap lanjutan. Aduan yang sebelumnya disampaikan awak media melalui Yanduan Propam Polri resmi dilimpahkan ke Propam Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman. (17/04/26).

 

Sebagai bagian dari proses tersebut, awak media menerima undangan klarifikasi dan dimintai keterangan pada Jumat, 16 April 2026. Permintaan keterangan ini dilakukan oleh penyidik dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor guna menguatkan substansi laporan, termasuk kronologi temuan di lapangan serta indikasi adanya potensi pembiaran terhadap aktivitas ilegal.

 

Laporan ini berangkat dari temuan langsung di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut memicu perhatian publik terkait efektivitas pengawasan serta respons aparat di wilayah hukum setempat.

 

Pelimpahan perkara ke Propam Polres Bogor merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota. Dalam proses ini, Propam memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Awak media menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara objektif dan profesional, serta berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam Polres Bogor masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *